Senin, 29 November 2010

SU MPR 1999


setelah lengsernya Soeharto dari kursi pemerintahannya, maka MPR mengadakan Sidang Umum MPR thn 1999 dimana B.J.Habiebie menjadi Presiden RI ke-3. namun kemudian pada tahun 1999 diadakan pemilu thn 1999.

Setelah Komisi Pemilihan Umum berhasil menetapkan jumlah anggota DPR dan MPR berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1999 serta berhasil menetapkan jumlah wakil-wakil utusan gololngan maupun utusan daerah, maka MPR segera melaksanakan sidang.
Sidang Umum MPR tahun 1999 diselenggarakan sejak tanggal 1-21 Oktober 1999. Dalam Sidang Umum itu Amien Rais dikukuhkan menjadi Ketua MPR dan Akbar Tanjung menjadi Ketua DPR. Sedangkan pada Sidang Paripurna MPR XII, pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie ditolak oleh MPR melalui mekanisme voting dengan 355 suara menolak, 322 menerima, 9 abstain dan 4 suara tidak sah. Akibat penolakan pertanggungjawaban itu, Habibie tidak dapat untuk mencalonkan diri menjadi presiden Republik Indonesia.
Kegagalan Habibie menjadi calon presiden Republik Indonesia sebagai akibat ditolaknya pidato pertanggungjawabannya, memunculkan tiga calon presiden yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR pada tahap pencalonan presiden di antaranya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan Yuzril Ihza Mahendra. Namun, detik-detik menjelang dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih presiden tanggal 20 Oktober 1999, Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri. Oleh karena itu, tinggal dua calon presiden yang maju dalam pemilihan itu, yaitu Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Dari hasil pemilihan presiden yang dilaksanakn secara voting, Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 21 Oktober 1999 dilak sanakan pemilihan wakil presiden dengan calonnya Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan wakil presiden ini kemudian dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 1999 Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri berhasil membentuk Kabinet Persatuan Nasional. ¹
Ada beberapa ketetapan dalam SU MPR 1999 yaitu sebagai berikut.²
1) Ketetapan MPR No. I Tahun 1999 tentang perubahan kelima atas Ketetapan MPR RI No I/MPR/1983 Tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia.
2) Ketetapan MPR No. II Tahun 1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI.
3) Ketetapan MPR No.III Tahun 1999 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing Bacharudin Jusuf Habibie.
4) Ketetapan MPR No.IV Tahun 1999 tentang garis-garis besar haluan negara tahun 1999-2004.
5) Ketetapan MPR No.V Tahun 1999 tentang penentuan pendapat di Timur-Timur.
6) Ketetapan MPR No.VI Tahun 1999 tentang tata cara pencalonan dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
7) Ketetapan MPR No.VII Tahun 1999 tentang pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
8) Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1999 tentang pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
9) Ketetapan MPR No.IX Tahun 1999 tentang penugasan badan pekerja MPR RI Untuk melanjutkan perubahan UUD 1945.









0 komentar:

Posting Komentar